Penggunaan Dana BOS Wajib Pakai SIPLah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 26 Agustus 2020

    Penggunaan Dana BOS Wajib Pakai SIPLah




    Untuk menyokong berlangsungnya proses pendidikan di masa pandemi Covid-19 Pemkab Tanah Bumbu menambah anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu; sesuai jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD atas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

    Secara global sebanyak 68 SD dan SMP Negeri mendapat dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yakni untuk SMPN sebesar Rp 1.020.000.000 BOS Afirmasi dan sebesar Rp 180.000.000 BOS Kinerja. Sedangkan untuk SDN sebesar Rp 2.460.000.000 BOS Afirmasi dan Rp 420.000.000 BOS Kinerja.


    SD dan SMP Swasta yang pada tahun lalu tak mendapatkan dan BOS tersebut tahun 2020 ini mendapatkannya, yakni 7 SD dan SMP Swasta masing-masing sebesar Rp 120.000.000 BOS Afirmasi dan Rp 60.000.000 BOS Kinerja, sedangkan untuk SD Swasta sebesar Rp 180.000.000 BOS Afirmasi dan Rp 60.000.000 BOS Kinerja.

    "Pengadaan barang dan jasa terkait dana BOS itu wajib menggunakan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), sejenis E-Catalog. Jika tak ada di daftar R-Catalog maka beralih ke SIPLah. Di SIPLah ini meski harga barang dan jasa lebih mahal daripada penyedia lain; tetap wajib menggunakan SIPLah, karena ini ketentuan yang diwajibkan oleh Kemendikbud. Barang dan jasa di SIPLah itu kualitasnya sudah teruji," ujar Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Ir. Sartono yang tak lama lagi memasuki masa pensiun. (Red)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...