Gabungan Petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Covid-19.
Gabungan Petugas itu melaksanakan kegiatan di Pusat Niaga Harian Bersujud atau Pasar Minggu, Jumat (28/08/20).
Sosialisasi sekaligus pemberian sanksi terhadap warga yang melanggar Perbup tersebut antara lain kerja sosial membersihkan tempat dan fasilitas umum seperti menyapu dan membersihkan sampah.
Gabungan Petugas itu melaksanakan kegiatan di Pusat Niaga Harian Bersujud atau Pasar Minggu, Jumat (28/08/20).
Di Pasar Minggu Petugas menemukan 2 warga yang tak menggunakan masker yang merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan sesuai Perbup 28 Tahun 2020. Ke 2 warga itu pun dapat sanksi menyapu dan membersihkan sampah di tempat umum tersebut dan usai menjalani sanksi mereka diberikan masker secara gratis oleh Petugas dan disuruh menggunakannya. Selanjutnya para Petugas menyusuri lokasi Pasar Minggu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.