ilustrasi |
Unjukrasa itu sudah yang kesekian kalinya dilakukan warga dari Desa Banjarsari, Bayansari dan Desa Makmur.
Untunglah berkat kesigapan Muspika Angsana sehingga tak terjadi keributan di lokasi unjukrasa antara warga dan pihak perusahaan.
Camat Angsana, Ferdy Yospi ketika dikonfirmasi mengatakan, disepakati langsung di lokasi sesuai arahan Muspika dan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, karena persoalan tersebut perlu ditinjau dari segi hak atas tanah yang sama-sama produk BPN.
Selanjutnya ditambahkan Ferdy, Muspika membantu penyelesaian permasalahan tumpang tindih antara lahan HGU dengan lahan transmigrasi agar dikawal dengan serius sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk sama-sama melanjutkan ke PTUN agar dapat ditinjau kembali melalui petunjuk dan arahan pemerintah daerah serta dinas terkait, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan UM dengan harapan permasalahan dimaksud dapat terselesaikan secara tuntas.
"Menempuh jalur hukum, dan menyelesaikan sengketa HGU tahun 1999 dan lahan transmigrasi tahun 1981 melalui jalur PTUN," kata Ferdy pula. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.