Kontraktor Tuntut Pemkab Kotabaru Bayar Utang - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 10 Agustus 2020

    Kontraktor Tuntut Pemkab Kotabaru Bayar Utang

    Masalah utang piutang antara pihak Pemkab Kotabaru dengan para Kontraktor lokal akhirnya dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (hearing), bertempat di gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/08/20).

    Pada kesempatan itu pihak Kontraktor yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kontruksi Lokal (HPKL) menuntut pihak Pemkab agar segera menyelesaikan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di tahun 2020 dikarenakan belum terbayarkan di pekerjaan tahun 2018 hingga Tahun 2020 dengan besarnya Rp 79,8 milyar.

    Hadir pada hearing tersebut Ketua DPRD, Syairi Muhklis berserta anggota DPRD, Asisten III Setdakab, Mujianto, Plt BPKAD, M. Risa Ahyani, Perwakilan Bapedda serta perwakilan HPKL.

    Tekan Foto Untuk Pesan


    Winarto Hadi, perwakilan HPKL mengatakan dan mohon pihak Pemkab secepatnya merealisasikan pembayaran hutang proyek pada tahun 2018 dan 2019, kalau tidak dibayarkan sekitar Rp 20 milyar untuk kontraktor lokal di APBD perubahan tahun 2020 mereka tetap berusaha terus untuk menagih janji dan minta kepastian kongkrit surat resmi dari Pemkab Kotabaru. 

    "Memang komitmen dari Pemkab menganggarkan pembayaran dilakukan di APBD tahun 2021, seluruh hutang Pemkab totalnya Rp 79,8 milyar. Untuk itu kita mendorong kepada Pemkab untuk sesegeranya dialokasikan kurang lebih sebesar Rp 20 milyar yang mereka tuntut untuk dialokasikan di APBD perubahan apakah itu melalui penyisiran di APBD perubahan yang bisa dimaksimalkan atau melalui pihak ketiga yang memungkinkan secara regulasi untuk melakukan penyelesaian hutang yang mereka tuntut dari kontraktor lokal ini," kata Ketua DPRD, Syairi Mukhlis.

    Anda perlu mencetak spanduk, baliho, banner, bermacam stiker, bikin ID Card, sablon & lainnya, klik foto ini untuk pesan

    Sementara pihak Pemkab melalui Asisten III, Mujianto mengatakan terkait hutang sebesar Rp 79,8 milyar akan dibayarkan di APBD tahun 2021, sedangkan permintaan pembayaran di APBD perubahan tahun 2020 atau melibatkan pihak ketiga akan disampaikan dulu ke pimpinan.

    Plt BPKAD, M. Risa Ahyani menyampaikan belum terbayarnya hutang tersebut selain adanya pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat juga karena adanya pandemi COVID-19 ini, semua hutang tetap akan direalisasikan pada APBD tahun 2021. (Anto)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...