Sekolah belum dibuka.
Semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tidak dilarang seperti majelis taklim, acara pernikahan/kawinan, dan lainnya terkecuali sekolah tatap muka yang belum diperbolehkan.
Hal itu seperti disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor pada sosialisasi adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 yang dilaksanakan di kantor Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Selasa (11/08/20).
Semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tidak dilarang seperti majelis taklim, acara pernikahan/kawinan, dan lainnya terkecuali sekolah tatap muka yang belum diperbolehkan.
Hal itu seperti disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor pada sosialisasi adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 yang dilaksanakan di kantor Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Selasa (11/08/20).
Menurut Bupati, asalkan menerapkan protokol kesehatan; pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak (physical distancing) Pemerintah Daerah akan membantu masyarakat, melapor saja ke Puskesmas setempat yang akan memberitahu cara pelaksanaan protokol kesehatan.
Simak juga : PT BUMA Fasilitasi Pengadaan Lokasi Rumah Karantina COVID-19.
Adapun untuk sekolah tatap muka, hingga saat ini belum diperbolehkan mengacu ke Surat Edaran Gubernur Kalsel beberapa waktu lalu. Dan hingga kini para murid dari semua tingkatan tetap melakukan proses belajar mengajar di rumah menggunakan fasilitas teknologi online secara virtual. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.