[Infokus] Penggunaan Masker; Antara Penyadaran dan Sanksi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 18 Agustus 2020

    [Infokus] Penggunaan Masker; Antara Penyadaran dan Sanksi

    Pendipsiplinan secara berkelanjutan.

    Itulah yang dapat kami tangkap dari opini warga Tanah Bumbu terkait wacana Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan masker yang memuat sanksi.


    Intinya adalah warga perlu didisiplinkan secara terus menerus agar memiliki kesadaran menggunakan masker saat berada di tempat umum dan berkumpul orang banyak, bukan seperti 'diancam' apalagi ditakut-takuti dengan sanksi.


    "Pemkab Tanah Bumbu bisa menempatkan para petugas di tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, pelabuhan, bandara, kantor-kantor pelayanan publik yang tujuannya mengimbau warga yang tak menggunakan masker agar mereka memiliki kesadaran untuk menggunakannya. Tapi cara ini tak bisa dilakukan hanya bersifat seremonial dan insidentil, dilakukan terus menerus berkelanjutan hingga kondisi pandemi dinyatakan benar-benar aman," ungkap seorang warga.


    Banyak warga berpendapat; masker harganya tidaklah seberapa dan dapat dibeli oleh tiap anggota masyarakat, atau harganya terjangkau dan mampu terbeli oleh kalangan ekonomi semua strata atau tingkatan. Hanya saja mereka belum tentu memiliki kesadaran untuk membeli dan menggunakannya. Kalaupun mereka diberikan masker secara gratis kalau tak disertai kesadaran untuk menggunakannya, maka tetap saja terdapat banyak yang tak menggunakan masker.



    Klik atau Tekan Saja Foto di Bawah Ini Untuk Pemesanan Langsung

    Tak sedikit warga yang pergi keluar rumah yang tak menggunakan masker. Ini bukan berarti mereka tak mampu beli masker, tapi mereka tak memiliki kesadaran untuk menggunakannya. Nah, disinilah peran Pemkab dibutuhkan bagaimana caranya agar memberikan penyadaran dan pendisiplinan tidak harus berupa ancaman berupa sanksi melalui peraturan.


    Sanksi bagi yang tak menggunakan masker pun tak akan efektif, malahan akan menuai antipati dan ketidaksenangan warga terhadap pemerintah, karena pelanggaran tak menggunakan masker bukanlah semacam dan digolongkan kejahatan. Tak sedikit pula warga yang berpendapat; pakai atau tak pakai masker adalah hak mereka sebagai warga negara, karena kalau terjadi sesuatu dikarenakan tak menggunakan masker adalah risiko mereka sendiri.


    Kesadaran.


    Itulah sebenarnya yang sangat diperlukan. Bukan semacam ancaman dan sanksi. Lebih sulit menyadarkan lalu mendisiplinkan daripada memberikan sanksi. Pemkab Tanah Bumbu pasti tahu dan mengerti bagaimana caranya memberikan penyadaran kepada para warganya ketimbang pemberian sanksi. (Red)



    -------------------------------

    *[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...