Seluruh SKPD dan Unit Kerja di lingkup Pemkab Tanah Bumbu diminta untuk turut serta mendukung kegiatan gebrak masker dengan menyumbangkan masker.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/443.26/3768/DPMD.PMLK.1.Bup/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Gebrak Masker ke Seluruh Desa se Tanah Bumbu. Surat Edaran Bupati itu sendiri sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dengan TP PKK Propinsi Kalsel dan instruksi dari Ketua TP PKK Propinsi Kalsel serta hasil rapat Rencana Persiapan Gebrak Masker yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020 di Posko Covid-19 BPBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Pejabat Eselon II menyediakan masker masing-masing 10. Pejabat Eselon III dan IV serta setara; menyediakan masker masing-masing 4. Dan Pelaksana/Staf, menyediakan masker masing-masing 2. Masker-masker itu diserahkan/disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Simak juga : PT BUMA Fasilitasi Pengadaan Lokasi Rumah Karantina COVID-19.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/443.26/3768/DPMD.PMLK.1.Bup/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Gebrak Masker ke Seluruh Desa se Tanah Bumbu. Surat Edaran Bupati itu sendiri sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dengan TP PKK Propinsi Kalsel dan instruksi dari Ketua TP PKK Propinsi Kalsel serta hasil rapat Rencana Persiapan Gebrak Masker yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020 di Posko Covid-19 BPBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Pejabat Eselon II menyediakan masker masing-masing 10. Pejabat Eselon III dan IV serta setara; menyediakan masker masing-masing 4. Dan Pelaksana/Staf, menyediakan masker masing-masing 2. Masker-masker itu diserahkan/disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Simak juga : PT BUMA Fasilitasi Pengadaan Lokasi Rumah Karantina COVID-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.