Polda Kalteng menangkap Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing.
"Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan tersebut dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," ujar Hendra, Rabu (26/08/20) sembari menambahkan Effendi bisa memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan PT SML tersebut dalam pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan yang mengatakan, penangkapan terhadap Effendi itu berawal dari adanya 3 laporan yang masuk dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan tersebut dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," ujar Hendra, Rabu (26/08/20) sembari menambahkan Effendi bisa memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan PT SML tersebut dalam pemeriksaan.
"Prinsipnya semua pihak mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut," kata Hendra.
Data yang didapat Jurnalisia, masyarakat adat Laman Kinipan sudah turun temurun tinggal di Kecamatan Batang Kwa Kabupaten Lamandau Kalteng. Dengan 239 keluarga, sekitar 938 jiwa, mereka menggantungkan hidup dari hutan. Namun pada 2012 PT SML masuk dan mengakibatkan wilayah adat dan hidup mereka terancam. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.