Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/08/20) membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi, Pimpinan Redaksi Banjarhits; diputus bersalah.
Atas putusan tersebut Diananta menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukum antara lain Bujiano A salan, Hafidz Halim, Rahmadi, Agus Supiani dan Rahmat S. Basarindu. Dalam waktu 7 hari Diananta harus memutuskan apakah dia naik banding atau menerima keputusan dari Majelis Hakim yang sudah dibacakan.
Simak juga : PT BUMA Fasilitasi Pengadaan Lokasi Rumah Karantina COVID-19.
Usai persidangan Diananta di depan para Jurnalis yang menunggu menyatakan sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Meir Elisabeth Batara Randa didampingi Hakim Anggota memutuskan Diananta bersalah dan dijatahui hukuman selama 3 bulan 15 hari potong masa tahanan, denda membayar semua biaya perkara sebanyak Rp 2.500 dan menetapkan Terdakwa masih dalam tahanan.
Atas putusan tersebut Diananta menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukum antara lain Bujiano A salan, Hafidz Halim, Rahmadi, Agus Supiani dan Rahmat S. Basarindu. Dalam waktu 7 hari Diananta harus memutuskan apakah dia naik banding atau menerima keputusan dari Majelis Hakim yang sudah dibacakan.
Simak juga : PT BUMA Fasilitasi Pengadaan Lokasi Rumah Karantina COVID-19.
Kilas balik Diananta sampai ke meja hijau diperkarakan oleh Narasumbernya Sukirman (Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia) karena menulis judul berita "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak mengadu ke Polda Kalsel" ,yang terbit di media online Kumparan pada Nopember 2019 lalu, dan dinyatakan melanggar Undang Undang ITE Pasal 28, dinyatakan bersalah oleh Hakim dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian/ permusuhan individu, kelompok tertentu, suku, agama dan ras (SARA).
Usai persidangan Diananta di depan para Jurnalis yang menunggu menyatakan sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim.
"Dimana hari ini adalah lonceng kematian bagi kepentingan pers dan kebebasan pers di Kalimantan Selatan secara khusus dan secars umum di Indonesia," katanya. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.