APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus atau defisit sebelum perubahan sebesar Rp 236.297.134.487, dan setelah perubahan sebesar Rp 366.177.560.970,18 atau bertambah sebesar Rp 129.880.426.483,18.
Belanja sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.947.225.347.156,15, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.962.488.516.323,18, atau bertambah sebesar Rp 15.263.169.167,03.
Pendapatan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.170.928.212.669,15, dan terjadi perubahan menjadi Rp 1.596.310.955.353 atau mengalami penurunan sebesar Rp 114.617.257.316,15.
Hal itu terungkap pada penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 antara DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu, Rabu (12/08/20).
Belanja sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.947.225.347.156,15, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.962.488.516.323,18, atau bertambah sebesar Rp 15.263.169.167,03.
Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan; penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 246.297.134.487, sesudah perubahan sebesar Rp 376.177.560.970,18 atau bertambah sebesar Rp 129.880.426.483,18, dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar Rp 10 milyar.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 236.297.134.487, sesudah perubahan sebesar Rp 366.177.560.970,18, atau bertambah sebesar Rp 129.880.426.483,18. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.