Anggota Bhabinkamtibmas, Aipda Amrullah dan Babinsa, Serka Salahudin, BPD, Aparat Desa Langadai, Rabu (26/8/20) malam, melakukan penyuluhan sekaligus penertiban merespon adanya keluhan, serta keresahan warga terkait keberadaan tempat warung bilyar di RT 6 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir yang diduga kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul bermain bilyar sekaligus minum minuman keras, bahkan berjudi.
"Kami datang ke warung bilyar ini karena adanya keluhan dari warga Langadai, bahwa disini ada tempat bilyar yang tidak ada ijinnya, bahkan diduga menjual minuman keras, karena itu kami harap bilyar ini jangan dioperasikan lagi, kalau masih beroperasi akan kami sita, apalagi kalau kedapatan menjual-minuman keras, akan segera kami tindak," tegas Bripka Amrullah.
Senada dengan rekannya Bripka Salahudin juga menuturkan kalau warung bisa saja beroperasi asal jangan menjual barang yang dilarang oleh pemerintah.
"kami tidak melarang orang berusaha, tapi berusahalah yang legal, yang halal, kalau warung silakan buka, namun jangan sekali-kali menjual barang yang dilarang oleh aturan UU," pintanya.
Pemilik warung bilyar yang tak mau namanya disebut mengatakan dirinya bersedia memenuhi permintaan aparat hukum, aparat desa dan warga, untuk tidak mengoperasikan bilyar dalam waktu 48 jam ke depan.
Wakil ketua BPD Langadai, Syamsul Kamal brharap dengan ditutupnya tempat bilyar di RT 6 situasi Kamtibmas di Desa Langadai kembali pulih seperti sediakala.(RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.