
Warga menuntut pihak perusahaan perkebunan itu agar membagkan hasil plasma/dana talangan kepada warga pemilik plasma sapi yang sesuai hasil musyawarah dengan warga dari 6 desa di wilayah Kecamatan Kusan Hulu dan Kusan Hilir yakni Desa Binawara, Bakarangan, Pasung, Betung, Satiung dan Salimuran.

Mereka hanya akan mengijinkan pengiriman TBS jika tuntutan hasil plasma tersebut dibagikan oleh pihak perusahaan. Tindakan penghentian pengiriman TBS tersebut mereka putuskan setelah mengadakan musyawarah pada tanggal 16 Juli 2020 bertempat di kediaman Kades Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu.
Simak juga :
Hingga berita ini naik posting belum ada informasi tindaklanjut dari pihak perusahaan yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.