ilustrasi |
Dibolehkannya kembali itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor B/566/640/Dispopar.Des.1.Bup/VII/2020 Tentang Dibukanya kembali usaha kepariwisataan dan SOP bidang kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi COVID-19 tertanggal 1 Juli 2020.
Terdapat setidaknya 8 jenis usaha sesuai Peraturan Menteri Kepariwisataan Nomor 10 tahun 2018 yang dikenakan protokol kebersihan, kesehatan dan keselamatan dalam rangka pencegahan pandemi COVID-19 yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Pemkab Tanah Bumbu.
Selain itu terdapat 14 poin Standard Operation Procedure (SOP) yang diterapkan dan wajib dipatuhi oleh semua pelaku bidang usaha kepariwisataan, diantaranya rapid test untuk para pekerja tempat hiburan musik karaoke, pengukuran temperatur suhu badan, menyediakan tempat cuci tangan, penggunaan masker, faceshield, dan jaga jarak.
Diperbolehkannya kembali usaha di bidang kepariwisataan ini disambut baik oleh para anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.