![]() |
ilustrasi |
"Aneh jua pang lah, orang sehat disuruh rapid test, maka kada murah, Rp 350 ribu, keberatan banar semua anak buah," ungkap seorang pemilik dan pengelola tempat karaoke di kawasan Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Beberapa waktu lalu padahal telah terdapat kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu terkait stop rapid test massal terkecuali terhadap yang sakit dan yang telah terkonfirmasi reaktif.
Terkait masalah dibukanya kembali usaha di bidang industri pariwisata ini telah dilakukan pembahasan antara Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tanah Bumbu dengan dinas terkait, Senin (06/07/20), bertempat di kantor Kecamatan Simpang Empat yang dihadiri Camat Simpang Empat, Syamsuddin, S.Sos.
Simak berita terkait ini : Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakat Stop Rapid Test Massal
Simak berita terkait ini : Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakat Stop Rapid Test Massal
PHRI Kabupaten Tanah Bumbu usai pertemuan di kantor Kecamatan Simpang Empat, membahas kembali Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/566/640/Dispopar.Des.1.Bup/VII/2020 Tentang Dibukanya kembali usaha kepariwisataan dan SOP bidang kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi COVID-19 tertanggal 1 Juli 2020, yakni poin ke 9 lampiran Surat Edaran yang berbunyi; mewajibkan pekerja yang akan melaksanakan tugas dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19 yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan negatif COVID-19 dari instansi yang berwenang.
Camat Simpang Empat, ketika dikonfirmasi terkait poin ke 9 tersebut, mengatakan cukup minta keterangan sehat dari dokter di Puskesmas, yang penting tak intinya tak pernah keluar dan melakukan perjalanan ke luar daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.