Sosialisasi Pembangunan Hutan Adat di Kapuas - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 13 Juli 2020

    Sosialisasi Pembangunan Hutan Adat di Kapuas

    Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng melalui UPT KPHP Kapuas Tengah Unit XI Tahun 2020, melakukan sosialisasi pembangunan hutan adat di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

    "Hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 kami melakukan sosialisasi di Desa Danau Pantau. Tujuan kegiatan sosialiasi tersebut untuk memberikan wawasan tentang hukum adat itu sendiri," kata Haris Priyono, S.Hut, Ketua Panitia Kegiatan, Senin, (11/07/20). 

    Pada sosialisasi itu kata Haris dihadiri Muspika Timpah dan Desa Danau Pantau serta tokoh masyarakat setempat. 

    Sementara itu Bambang Ralianto, S.Hut, Moderator kegiatan itu menjelaskan sosialisasi yang disampaikan terkait beberapa pengertian tentang hutan adat. 

    Anda perlu mencetak spanduk, baliho, banner, bermacam stiker, bikin ID Card, sablon & lainnya, klik foto ini untuk pesan

    "Pengertian hutan adat menurut Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999, asas dan tujuan, status hutan, pengelolaan kawasan hutan serta pemanfaatan hukum adat," kata Bambang. 

    Selain itu lanjutnya di dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang perlindungan hutan dan kawasan hutan larangan, hak masyarakat hukum adat, peran serta masyarakat, kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa serta ketentuan pidana. 

    "Kami harapkan dengan sosialisasi tersebut dapat membuka wawasan bagi pihak-pihak terkait tentang pembangunan hukum adat," pungkas Bambang. (Dolok)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...