
Kegiatan ini menggunakan videotron dengan Narasumber dari Kesbangpol, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Polres, para Camat, Kepala Desa di wilayah kecamatan masing-masing.
Seperti yang disampaikan Kepala Kesbangpol Kotabaru, H. Adi Sutomo kepada Jurnalis, konflik lahan di Kotabaru ini banyak karena masyarakat tidak mengetahui prosedur sehingga dijadikan konflik, dan diimbau kepada para Kepala Desa untuk tidak royal atau mengeluarkan pembuatan segel (surat tanah, Red).

Sedangkan Kepala BPN Kotabaru, Adi Mulyono mengatakan, untuk sengketa tanah ada beberapa permasalahan seperti segel yang diterbitkan berulang-ulang terhadap bidang tanah yang sama tapi ada satu hal sengketa itu tidak akan terjadi bila 2 hal dipenuhi yaitu suratnya harus punya dan orang itu harus menguasai fisiknya.
Selain itu juga KPH Pulau Sebuku Kotabaru menyampaikan, permasalahan seperti Penataan Batas Kawasan Hutan, Perubahan Status Kawasan Hutan, ilegal logging dan ilegal mining, perambahan oleh masyarakat setempat untuk perladangan dan perkebunan dan lainnya.
Diharapkan seluruh masyarakat yang belum mendaftarkan fisik tanah segera datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru jangan sampai ada permasalahan sengketa baru bikin segel atau sertifikat. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.