ilustrasi : courtesy askara |
Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai pada Senin, tanggal 13 Juli 2020.
Berdasarkan prinsip Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik maka Proses Pembelajaran dilaksanakan secara Belajar Dari
Rumah (BDR) sampai batas waktu yang akan
ditentukan kemudian dengan melihat perkembangan kedaruratan penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19).
Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran BDR yang dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan) maupun Luring (luar jaringan); Seluruh Wali Kelas wajib memantau dan melaporkan Rekapitulasi Kehadiran/Absensi BDR Peserta Didik di kelasnya masing-masing setiap bulan terhitung efektif mulai hari Senin, 13 Juli 2020 sampai dengan Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
Seluruh Guru wajib menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara BDR (daring/luring) yakni; Merencanakan dan Menyusun Perangkat Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Mengisi Jurnal Pembelajaran, Melaksanakan Penilaian, Melaporkan Pembelajaran dan Penilaian, Teknik dan Metode Pembelajaran secara BDR ditentukan oleh Guru dan diinformasikan
melalui kelas daring masing-masing, dan Seluruh Tenaga Kependidikan/Staf wajib tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya
secara daring dan atau luring terhadap pelayanan administrasi sekolah dan administrasi
pendidikan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.