Zainal alias Inal (33), warga Jalan Untung Suropati Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, kembali masuk bui. Residivis kasus pencurian ini diketahui sudah 6 kali keluar masuk penjara.
Baru-baru ini akibat ulahnya ia diduga mencuri 3 handphone milik korbannya.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, SE, SIK menjelaskan, pelaku diamankan di Jalan Untung Suropati RT 18 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (02/07/20) pada jam 20.00 WIB.
Berdasarkan kronologis kejadian pada Minggu, 7 Juni 2020 sekitar jam 04.30 WIB, di barak Jalan Tendean Kelurahan Selat Hiiir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, korban atas nama Surya Wahyudi (25) kehilangan 3 handphone (HP) sekaligus saat korban sedang tertidur, HP diletakkan di dekat tempat tidur dengan posisi di-charger.
Saat korban bangun dari tidurnya, ke 3 HP miliknya raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk meminta proses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kapuas menjelaskan, berdasarkan laporan korban dan keterangan beberapa orang saksi, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengarah kepada terduga pelaku yang masuk melalui jendela barak.
"Setelah mendapat Laporan kami mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti HP. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Tri Wibowo. (Dolok/Ariyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.