
Rakor yang dihadiri Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru; membahas potensi-potensi kerawanan pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan verifikasi faktual.

Dari unsur Pengawas Pemilihan, Mohammad Erfan memaparkan 4 potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi saat tahapan verifikasi faktual yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas sebagai verifikator tidak melakukan pengecekan kebenaran syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di lapangan, Pendukung (yang diverifikasi) membantah dirinya mendukung satu Bapaslon, Pendukung berasal dari penyelenggara pemilihan serta Pendukung berstatus sebagai PNS, TNI dan Polri maupun Kepala Desa. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.