
Menurut Sekdakab Kotabaru, Kapolres melalui jajarannya di Polsek Sampanahan untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan tambak di Desa Rampa Manunggul karena belum memiliki ijin dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) karena berada di area kawasan cagar alam.
Simak juga : Ronto, Kuliner Khas Dari Udang Untuk Sambal.
"Silakan mereka melanjutkan membuka tambak disana tapi setelah mendapat ijin dari yang berwenang karena ini berada di area kawasan cagar alam," tegas Sekdakab Kotabaru, Selasa (07/07/20). (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.