
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Setia Budi, SKM ketika dikonfirmasi mengungkapkan untuk pelaksanaan ibadah shalat Ied diperbolehkan berjamaah asalkan sesuai protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak.
Adapun untuk pelaksanaan kurban; tukang potong hewan wajib memakai masker, warga tidak boleh berkerumun apabila dilakukan penyembelihan hewan kurban, dan mengatur jarak waktu pembagian daging hewan kurban. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.