
Api dapat dipadamkan dengan sarana pemadam kebakaran dari Desa Dadahup, Kapuas Murung dan Kuala Kapuas, dengan rincian BPK Kapuas 13 unit, BPK Palingkau 4 unit roda tiga dan BPK Dadahup 2 unit pompa air.


Jumlah keluarga yang terdampak mencapai 13 Kepala Keluarga, dan petugas Kepolisian pun memasang police line di lokasi kebakaran Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin mengatakan dalam musibah kebakaran yang terjadi dini hari Senin itu, korban jiwa tidak ada, materi 8 rumah dan 1 bangunan sarang walet terbakar habis, dan diperkirakan kerugian senilai kurang lebih Rp 1,5 milyar.
“Kita juga mengamankan barang bukti 1 kompor gas, 1 tabung gas 3 kg, dan 1 tungku pembakaran untuk memasak yang terbuat dari besi, untuk dapat mendalami penyebab musibah kebakaran ini,” kata Iptu Jimin. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.