Agus Rismalian Nor, SH |
Hal itu disampaikan Agus terkait rencana usulan agar verifikasi faktual bagi Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan; yang kemungkinannya tipis dikabulkan oleh KPU.
"Kapanpun proses tahapan Pilkada dilanjutkan, kami dari tim pemenangan MK-ZA siap mengikutinya asalkan dengan payung hukum yang jelas dan petunjuk teknis yang jelas pula," tegas Agus.
Disinggung terkait langkah Bakal Cabup Mila Karmila yang bergabung dengan Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan (ACKDP) yang telah mengusulkan kepada KPU RI untuk meniadakan proses tahapan Verifikasi Faktual, Agus yang juga seorang advokat ini tidak membantahnya. Menurut Agus langkah para calon Kepala Daerah yang tergabung dalam ACKDP itu wajar dan berdasar dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"itu upaya yang tidak salah dan wajar karena mempertimbangkan kondisi pandemi yang melanda Republik ini, dan mengutarakan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang," cetus Agus.
Disisi lain pegiat Ormas yang juga Ketua Umum LSM PETA Kalsel ini meyakini KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan Pilkada tentu akan mengambil langkah yang terbaik.
Disisi lain pegiat Ormas yang juga Ketua Umum LSM PETA Kalsel ini meyakini KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan Pilkada tentu akan mengambil langkah yang terbaik.
"Opsi untuk melakukan Verifikasi faktual secara persentasi sampling mungkin adalah win-win solution dibanding dengan melakukan verifikasi faktual melalui video conference, karena tidak semua daerah siap dengan teknologi digital tersebut," tutup Agus. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.