Tempat Hiburan Yang Buka Akan Ditutup Atau Ijin Tak Diperpanjang - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 14 Juni 2020

    Tempat Hiburan Yang Buka Akan Ditutup Atau Ijin Tak Diperpanjang

    Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM mengingatkan secara tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar penutupan sementara operasional semasa pandemi COVID-19.

    Pemkab Tanah Bumbu telah mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan di bidang industri pariwisata yang diantara bentuknya adalah tempat hiburan malam; tempat karaoke, bar, pub dan diskotik di masa pandemi COVID-19.

    "Beberapa kali razia Satpol PP memang terdapat diantaranya oknum yang tak mematuhi penutupan sementara itu. Kita sudah peringatkan secara tegas," ujar Sekdakab.

    Ditambahkan Sekdakab, tempat hiburan yang melanggar ketentuan penutupan sementara namun memiliki ijin operasional, maka sanksi yang diberikan adalah tak diperpanjang lagi ijin operasionalnya.

    "Sedangkan tempat hiburan yang tak memiliki ijin akan kita tutup langsung," tegas Sekdakab.

    Adanya tempat hiburan malam yang diisukan beroperasi itu mengundang penelusuran Kru Media ini ke beberapa tempat diantaranya ke hotel CA dan F, disana tak mengoperasikan tempat hiburannya. 

    "Mungkin Senin nanti baru boleh operasi mas," terang seorang Satpam di hotel CA. (Red)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...