Tagih Pelanggan Menunggak PDAM Tanah Bumbu Berkerjasama Dengan Kejari - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 12 Juni 2020

    Tagih Pelanggan Menunggak PDAM Tanah Bumbu Berkerjasama Dengan Kejari

    ilustrasi
    Perlakuan terhadap konsumennya antara PLN dan PDAM agaknya sangat berbeda terutama terkait dengan tunggakan pembayaran pelayanan. 

    Bagi pelanggan PLN pasca bayar yang menunggak pembayaran beberapa bulan dipastikan aliran listrik akan diputus atau dicabut, ini tak berlaku bagi para pelanggan PDAM.

    "Yang menunggak pembayaran beberapa bulan kami lakukan tindakan persuasif agar mereka mau membayarnya, terkecuali yang menunggak tahunan; 1 tahun atau lebih," ungkap Plt Direktur PDAM Bersujud Tanah Bumbu, Sobari, Jumat (12/06/20).

    Terkait penagihan pelanggan yang menunggak ini menurut Sobari, pihaknya berkerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri.

    "Yang menunggak sampai tahunan ini akan kami lakukan dengan meminta pihak Kejaksaan Negeri untuk menyurati pelanggan yang menunggak lama. Ini kami maksudkan sebagai semacam shock therapy agar para pelanggan ingat dan membayar kewajibannya," ujar Sobari.

    Ditambahkannya, untuk pelanggan yang hanya sebulan menunggak atau beberapa bulan, cukup pihak PDAM melakukan penagihan secara persuasif.

    "Kalau sudah mendapat surat penagihan dari Kejaksaan Negeri tapi belum juga membayar tunggakannya, maka aliran akan kami putus dan cabut," tutup Sobari. (Red)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...