Ir. Ben Brahim S. Bahat |
“Kita perpanjang secara parsial di 7 wilayah kecamatan,”kata Bupati Kapuas itu pada wartawan usai penyerahan kelengkapan bantuan sekolah di Aula Disdik Kapuas, Kamis (18/06/20).
“Surat keputusan sudah saya tandatangani tanggal 8 Juni 2020,” kata Bupati pula.
Ditambahkannya, pemberlakuan PSBB selama 14 hari ke depan dalam Surat Keputusan Nomor 254/BPBD tahun 2020 tentang perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Kapuas.
7 kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Tamban Catur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, Basarang dan Timpah.
“7 kecamatan tersebut dianggap rentan penyebaran COVID-19 dan merupakan pintu gerbang akses keluar masuk warga dari luar daerah,” pungkas Bupati Kapuas. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.