Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) persiapan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka tatanan kehidupan baru (New Normal), Selasa (02/06/20), bertempat di Ops Room Setdakab Kotabaru.
Hadir pada Rakoor tersebut Bupati Kotabaru, Wakil Ketua Gugus Tugas Muspida, unsur SKPD, Ketua MUI, N, Muhammadiyah, FKUB, Tokoh Agama, Pimpinan gereja dan lainnya.
Rakoor ini sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan arahan Presiden RI tanggal 15 Mei 2020
Tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 antara lain dalam bidang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah .
Hasil kesimpulan pada Rakoor antara lain status tanggap darurat untuk Kabupaten Kotabaru masih berlaku, tetap melarang kegiatan/mengijinkan yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, konser musik, hiburan, lainnya), untuk pariwisata bisa dibuka dengan tetap memperhatikan Standard Operasional dan Prosedur Protokol Kesehatan COVID-19, menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah dan akan dilakukan ujicoba pada hari Jumat (shalat Jumat di mesjid) dan pada hari Minggu (ibadah gereja) serta akan dilakukan evaluasi, mempersiapkan pos-pos pengamanan di ruang publik yang dimana pengamanan dilaksanakan oleh TNI dan Polri yang dibantu dari unsur Pemerintah Daerah.
Diharapkan masyarakat Kotabaru tetap menjaga kesehatan, mematuhi Protokol Kesehatan, selalu menjaga jarak, cuci tangan, penggunaan masker pada saat kondisi New Normal. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.