Perbup Kapuas Sudah Jelas Tapi Pekerja Media Tetap Diperiksa - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 22 Juni 2020

    Perbup Kapuas Sudah Jelas Tapi Pekerja Media Tetap Diperiksa

    Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 terkait pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan, ternyata tidak berjalan dengan baik. Buktinya seorang pekerja media yang harusnya ada pengecualian dalam aturan tersebut, justru dihalangi untuk melintasi Pos Patih Rumbih Kuala Kapuas, karena alasan harus ada rapid test dan surat keterangan RT setempat.

    "Kalau bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kapuas maka wajib tunjukkan hasil rapid test dan keterangan RT," ucap seorang petugas, Senin (22/06/20).

    Adanya kejadian tersebut membuktikan sosialisasi penerapan Perbup PSBB Parsial kepada petugas di lapangan tidak berjalan baik, dan keberadaan media sebagai sarana pemberi informasi dilecehkan, sehingga dapat menimbulkan argumen dan perdebatan di lapangan yang terjadi salah paham.

    "Saya sudah menunjukkan Kartu Pers dan Kartu PWI, namun diminta untuk ada surat keterangan. Karena dalihnya tidak butuh kartu tersebut (Pers dan PWI)," kata Wartawan Kalteng Pos Kapuas, Galih.

    Padahal lanjutnya, Gugus Tugas Penanganan CIVID-19 Kapuas tidak ada penyampaian untuk pekerja media harus ada surat keterangan dari RT, khususnya yang KTP luar Kapuas. Sebab dalam Perbup Kapuas sudah diatur dimana para pekerja media ada dalam pengecualian.

    "Kalau begini jadi semua yang melintas harus di-rapid test, atau tunjukkan surat keterangan RT. Ingat, tanpa terkecuali baik pejabat maupun lainnya," tegasnya.

    Perbup sangat jelas dalam Pasal 27 ada pengecualian selama PSBB dalam tugasnya, antara lain pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan yang berkenaan kemanusiaan seperti pemadam kebakaran swadaya, pertolongan/emergency kemanusiaan yang bersifat swadaya, aktivitas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Propinsi Kalteng, dan Gugus Tugas Kabupaten Kapuas, dan Jurnalistik.

    "Kita pekerja media ada dalam Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas CIVID-19 Kapuas, lagipula ada surat berlaku nasional tentang pengecualian media akses informasi," tegas Sekretaris PWI Kapuas, Ahmad Suhaili.

    Yang terjadi di lapangan anehnya banyak para pejabat yang lalulalang tanpa diperiksa, baik memiliki KTP Kapuas maupun KTP luar Kapuas, padahal siapa yang menjamin bebas dari COVID-19.

    "Seharusnya semua disamakan, dan diperiksa bukan hanya warga," kata seorang warga.

    Terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten, H. Junaidi mengaku heran adanya pekerja media dihalangi melintas di pos, apalagi sudah menunjukjan identitasnya dan dalam Perbup Kapuas sudah diatur pengecualiannya.

    "Ini keliru dan akan kita berikan penyuluhan lagi agar tidak salah persepsi," ucapnya. (Dolok/Ariyadi)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...