![]() |
courtesy : pixabay |
Kepala Dinsos Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, pasien yang meninggal akibat COVID-19 merupakan bencana non alam dan wabah yang mengancam kehidupan manusia mendapat perhatian dari pemerintah.
Nantinya lanjut Budi, dilakukan pendataan untuk diusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial ke Kemensos bagi pasien Corona Virus yang meninggal dunia agar diberikan santunan.
“Saat ini kami mendata warga yang meninggal akibat COVID-19 untuk diusulkan mendapat bantuan berupa santunan dari Kementerian Sosial,” kata Budi Kurniawan.
Dibeberkannya, santunan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta bagi keluarga pasien C9VID-19 yang meninggal dunia.
Ia berharap masyarakat mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi kebaikan bersama agar memutus mata rantai penularan COVID-19.
Masyarakat juga sambungnya, perlu memahami penderita Corona Virus bukan pembawa aib tetapi perlu dukungan psikologi.
Ia menambahkan oleh karena itu jangan ada stigma untuk mengucilkan mereka yang positif Corona Virus, tetapi didukung untuk karantina mandiri, galakan kesetiakawanan sosial untuk membantu kebutuhannya selama 14 hari.
“Jangan dikucilkan di lingkungan masyarakat, justru harus didukung untuk karantina mandiri selama 14 hari. Dan untuk memenuhi kebutuhannya digalang bersama, dan kesetiakawanan sosial diuji disini,” pungkasnya. (Dolok)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.