Palsukan Data Dukungan Kontrak Pengadaan Paket Sembako CV Mega Cipta Sarana Diputus - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 26 Juni 2020

    Palsukan Data Dukungan Kontrak Pengadaan Paket Sembako CV Mega Cipta Sarana Diputus

    Noortajeli, S.Sos
    Kontrak pengadaan Paket Sembako untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2.851.065.859,95,- yang dimenangkan oleh CV Mega Cipta Sarana diputus kontraknya.  
    Kabid Rehabilitasi PJP Dinas Sosial Kotabaru selaku PPK, Noortajeli, S.Sos, menjelaskan kepada awak media ini di ruang kerjanya; kronologis pemutusan kontrak terhadap CV Mega Cipta Sarana sebagai penyedia pekerjaan Pengadaan Paket Sembako untuk RTM TA 2020 sesuai Kontrak Nomor 465/150/DINSOS yang hingga tanggal 17 April 2020 pihak penyedia belum menyerahkan barang paket sembako tersebut. 

    Penyaluran paket Sembako sesuai kontrak seharusnya dilaksanakan dalam 2 tahap yakni periode April dan Juni 2020. 

    Lanjut Noortajeli, menyampaikan pemutusan kontrak ini adalah hasil investigasi Kejaksaan Negeri Kotabaru selaku instansi penyidik yang berwenang mengawal kebijakan APBD Pemkab Kotabaru, yang surat hasil investigasi disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kotabaru pada tanggal 5 April 2020. Dalam surat itu Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan hasil investigasi Kejaksaan Negeri Kotabaru ditemui fakta berdasarkan surat dari Lotte Grasir Banjarmasin Nomor 024/HRD-ST17/V/BJM tertanggal 05 Mei 2020 yang menyatakan pihak Lotte Grosir tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Mega Cipta Sarana untuk memasukkan penawaran pengadaan barang. Pihak Lotte juga tidak pernah menerima pengajuan proposal terkait pengadaan barang dari CV Mega Cipta Sarana dan melakukan negosiasi untuk membuat kesepakan kerjasama/dukungan. 

     Dalam surat itu Kejaksaan Negeri Kotabaru juga menyampaikan surat penawaran tender dengan Nomor 12/NB/II/2020 yang diajukan kepada pihak Pokja Pemilihan 0009 pengadaan paket Sembako untuk RTM adalah tidak sah karena kesepakatan tidak dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tidak ada validasi dari Direksi PT Lotte Shoping Indonesia. Hal ini juga bedasarkan surat dari pihak Lotte Grosir sendiri. 

    Menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 08 Mei 2020 dilaksanakan Rapat Koordinasi dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kotabaru yang menghadirkan Direktur CV Mega Cipta Sarana memutuskan karena sudah cukup bukti proses pemutusan kontrak terhadap CV Mega Cipta Sarana karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan (wanprestasi).  
    Noortajeli selanjutnya menyampaikan Program Paket Sembako untuk RTM anggarannya dialihkan menjadi Anggaran Belanja Tidak Terduga penanganan COVID-19 yang dikelola oleh BPBD Kotabaru bentuknya masih dalam bentuk bantuan Sembako tapi peruntukannya juga untuk warga terdampak COVID-19, pengadaan paket sembakonya ada di BPBD, pihaknya hanya menyiapkan data penerima dan membantu pendistribusiannya saja. (DBG)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...