foto insert : Rabbiansyah, S.Sos |
"Pertama Pemerintah harusya bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, itu peran pemerintah, tidak akan terjadi di PT EHP jika Menteri Tenaga Kerja tidak mengeluarkan Surat Edaran yang melonggarkan perusahaan untuk bisa membayar THR dengan cara ditunda dengan catatan adanya kesepakatan dengan Serikat Pekerja, itu akar masalahya. Kedua harusnya juga mogok tidak perlu terjadi jika ruang dialog berjalan, kalau memang PT EHP mengalami kerugian dampak dari kondisi perusahaan yang goyah dan akibat COVID-19, transparan aja terhadap Serikat Pekerja, semua akan beres, tetapi pola komunikasi tidak berjalan dengan baik. Saya lihat kalau sudah mogok endingya pasti semua pihak akan mencari celah, nanti perusahaan akan mencari celah bagaimana memproses mogokya agar tidak sah dan Serikat Pekerja juga mencari celah agar mogoknya sah untuk menguatkan perjuangan, semua jadi rugi, kalo mau ditarik ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan kepastian hukum juga sama-sama rugi karena waktu dan keuangan harus disiapkan semua pihak untuk bersidang, saran saya kepada perusahaan buka ruang dialog dan kalau memang rugi silakan sampaikan laporan keuangan agar masalahnya cepat selesai," ungkap Rabbiansyah, S.Sos melalui WA pribadinya.
Ditekankan lagi oleh Anggota DPRD dari Partai Perindo itu, kedua belah pihak harus membuka ruang dialog, perusahaan agar menyampaikan secara terbuka kondisi keuangannya kepada Serikat Pekerja.
"Management PT EHP harus terbuka terhadap Serikat Pekerja khususnya mengenai laporan keuangan," tegasnya.
Rabbiansyah, S.Sos menilai Disnaker Kotabaru sudah berusaha memfasilitasi dan memediasi, mulai perundingan tripartit maupun pada saat mogok di aksanakan
"Harapan saya Disnaker lebih tegas lagi menekan perusahaan agar membuka secara terang benderang laporan keuangannnya kepada Serikat Pekerja," ujarnya.
Seperti diketahui mogok adalah satu diantara hak dasar tenaga kerja, jika perundingan dianggap gagal dan menemui jalan buntu.
Yanti Sinaga, SH, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustriaI sekaligus mediator PHI mengatakan, tim dari Disnaker Kotabaru akan terus mengawal persoalan hubungan industrial ini, melakukan dialog serta memediasi kedua belah pihak, dan mendorong agar persoalan ini bisa segera tuntas.
"Kami selaku mediator hubung industrial akan mengawal persoalan ini sampai kedua belah pihak mencapai kata sepakat, rencananya Kamis (04/06/20) besok kami akan kembali berdialog dengan SP Kalimaya dan Merah Delima untuk mencari titik temu terbaik," Tutup Yanti. (RnS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.