[Infokus] Ingin Pakai Kios Mesti Bayar Tunggakan Retribusi Pedagang Sebelumnya - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 22 Juni 2020

    [Infokus] Ingin Pakai Kios Mesti Bayar Tunggakan Retribusi Pedagang Sebelumnya

    kios tutup dalam waktu lama
    "Kalau ingin menggunakan dan berjualan di kios yang tutup di Pasar Minggu ataupun di Taman Edukasi, diharuskan membayar tunggakan retribusi oleh pedagang terdahulu."

    Itu diungkapkan oleh beberapa warga yang berkeinginan dan berminat membuka jualan dan dagangan mereka dengan menggunakan kios-kios di Pasar Minggu yang tutup tak digunakan oleh para pedagang sebelumnya.

    Banyaknya kios yang tutup di Pasar Minggu dan Taman Edukasi (Education Park) Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu; tadinya digunakan oleh para pedagang namun mereka tidak buka, terdapat diantaranya yang tetap bayar retribusi meski tutup, tapi kebanyakan tak bayar retribusi namun mereka mengklaim masih punya hak atas kios-kios tersebut.

    "Saya merogoh sebesar hampir Rp 3.5 juta untuk bisa menggunakan kios yang saya tempati sekarang, karena diharuskan membayar tunggakan retribusi pedagang yang menggunakan kios sebelum saya," ungkap seorang pedagang di kios Pasar Minggu atau Pusat Niaga Bersujud.

    Entah bagaimana pembuat aturan yang sangat memberatkan warga calon pedagang itu. Mestinya menurut beberapa warga; jika ada yang ingin menggunakan kios-kios yang tutup itu pihak Pengelola Pasar tak perlu meminta syarat seperti itu, karena akan lebih baik jika kios-kios itu ada yang menempati dan menggunakannya untuk berjualan. Karena kalau tetap menunggu atau mengharap dibayarnya tunggakan retribusi kios-kios yang tutup itu pun akan tetap tutup terus. Sedangkan pembebanan tunggakan retribusi kepada calon pengguna baru kios dirasakan tak adil.

    "Masa kita harus bayar tunggakan pedagang terdahulu sebelum menggunakan kios, padahal maksudnya ingin membuat pasar menjadi ramai. Mestinya yang ingin menggunakan kios-kios tutup itu difasilitasi dan dipermudah," ungkap seorang warga yang dimintai bayar tunggakan retribusi sebelum ia menggunakan kios.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM, Senin (22/06/20), ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut menyatakan hal itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk kios. Namun ia berjanji akan melakukan pengecekan terkait masalah tersebut.  

    Intinya warga ingin agar aturan pembayaran tunggakan retribusi oleh para pedagang terdahulu yang tidak buka itu tak dibebankan kepada para calon pengguna baru. Akan tetap Pemkab Tanah Bumbu dalam hal ini Dinas terkait merevisi aturan yang meringankan warga agar dapat menggunakan kios-kios yang tutup tersebut dengan mengambilalih Surat Hak Pakai (SHP) dari semua pengguna kios yang tak membuka kiosnya untuk berdagang, lalu memberikannya kepada warga yang benar-benar ingin berjualan.

    Informasi yang dihimpun Media ini; terdapat diantara kios-kios yang tutup itu yang dipindahsewakan ke pihak lain dengan dalih kios menjadi haknya meskipun yang bersangkutan tidak buka namun retribusi tetap ia bayar. Tak sedikit pengguna kios yang tutup itu malahan tak bayar retribusi tapi mengklaim kios adalah haknya, dan akan protes jika diambilalih pihak Pengelola Pasar. (Red)



    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...