courtesy : shutterstock |
Hal itu sesuai dengan bunyi poin ke 2 pada Surat Nomor B/443.26/1144/Bag.Pem-2.SetdaV/2020 perihal Perpanjangan Ketiga Penutupan Sementara Operasional Industri Pariwisata. Surat yang ditandatangani Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM atas nama Bupati Tanah Bumbu ini tertanggal 29 Mei 2020.
"Sudah cukup lama kita tak buka usaha. Kasian para pekerja kita tak mendapatkan pemasukan," ungkap seorang pengelola tempat hiburan karaoke di Batulicin.
Ia pun berharap Pemerintah Daerah bisa mengambil kebijakan terkait tak beroperasinya industri di bidang pariwisata ini, karena di sektor ini cukup banyak menyerap tenaga kerja yang di masa pandemi COVID-19 ini mereka tak beroleh penghasilan.
Sekdakab Tanah Bumbu ketika dikonfirmasi terkait perpanjangan penutupan sementara kegiatan di industri pariwisata itu; mempersilakan merujuk kepada surat yang ditandatanganinya tersebut.
"Masa penutupan sementara belum habis, silakan baca suratnya," ujar Sekdakab. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.