![]() |
ilustrasi |
Sementara itu di tempat ibadah umat beragama lainnya seperti gereja, juga akan mengikuti dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 diantara para anggota jemaat.
Untuk itu Pemerintahan Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu memberikan Surat Rekomendasi bernomor B/463.2/2493/KSE-PEMKES/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan ke Jemaat Gereja Kristen Pantekosta di Indonesia Jemat PNIEL Simpang Empat.
Dalam surat rekomendasinya Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, H. Syamsuddin, S.Sos, MM menyatakan pada prinsipnya menyetujui kegiatan ibadah di Gereja Kristen Pantekosta.
Pertimbangan Camat Simpang Empat memberikan rekomendasi itu berdasarkan pengamatan dan penilaian aman dan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan gereja.
"Sudah diperbolehkan ibadah secara berjamaah di gereja, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan; diperiksa suhu tubuh, pakai masker dan menjaga jarak," ungkap seorang anggota jemaat gereja Kristen Pantekosta.
Sebelumnya ibadah di gereja dilakukan secara virtual dan online. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.