Eksepsi Terdakwa kasus pemberitaan yang diduga bernuansa SARA, Diananta Putra Sumedi, Jurnalis Banjarhit Online yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, ditolak oleh Majelis Hakim PN Kotabaru, Rabu (24/06/20).
Bujino A. Salan, Pengacara Terdakwa mengungkapkan, penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim karena dianggap tak memenuhi syarat hukum dan terkait dengan domisili terakhir Terdakwa.
Namun ujar Bujino A. Salan, persidangan akan lebih seru pada sidang berikutnya pada Rabu depan tanggal 1 Juli 2020, sidang pemeriksaan saksi.
"Eksepsi ditolak Majelis Hakim, permohonan kita yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah di sidang pemeriksaan saksi nanti akan menghadirkan para Saksi sebanyak 6 orang, Terdakwa, Jaksa dan Hakim pada sidang terbuka secara langsung bukan sidang secara virtual," ujar Bujino A. Salan pula.
Putusan perkara Diananta ini direncanakan pada 12 Agustus 2020, sidang perkara ini tampaknya akan dilaksanakan secara marathon di Juli 2020. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.