Curi Sarang Burung Walet 3.5 Ons Diancam Hukuman 7 Tahun - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 16 Juni 2020

    Curi Sarang Burung Walet 3.5 Ons Diancam Hukuman 7 Tahun

    Personil Polsek Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Kalteng mengamankan seseorang berinisial Hlm yang kedapatan melakukan pencurian sarang burung walet, di Desa Bahaur Hulu Permai, Selasa (16/06/20), setelah menerima laporan dari penjaga sarang walet bernama M. Effendi.

    Senin (15/6/20) sekira jam 19.30 WIB, pelapor mengaku sedang berada di rumahnya di Kerinyau Desa Bahaur Hulu Permai, didatangi temannya bernama Abdurrahman yang mengatakan di bangunan walet ada orang, saat itu hari hujan, setelah reda mereka berangkat menuju bangunan walet dan mereka duduk di pos jaga bersama temannya yang jaga bangunan walet tersebut. 

    Setelah menunggu semalaman, pagi harinya mereka melakukan pengecekan ke dalam bangunan walet tersebut dan melihat ada orang mengambil sarang burung sehingga langsung melapor ke Polsek Kahayan Kuala, petugas pun datang langsung mengamankan pelaku.
    Sarang burung walet yang diambil pelaku sebanyak 3.5 Ons yang harganya sekitar Rp 2.7 juta.

    Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, SH, MM menyampaikan untuk saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

    “Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 2 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun," pungkas Iptu Memet. (Dolok)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...