Biaya pemakaman warga yang meninggal karena terpapar oleh COVID-19 berbeda-beda di tiap daerah. Biayanya jutaan rupiah namun tak sampai puluhan jutaan rupiah.
Biaya pemakaman tersebut meliputi antara lain pemulasaran, kantong jenazah, peti jenazah, transport dan disinfektan mp mobil jenazah.
Sebut saja biaya pemakaman di Jakarta sebesar Rp 3.36 juta, di Jombang Jawa Timur sebesar Rp 2.5 juta, di Tangerang malah terdapat rumah sakit yang mengambil kesempatan dengan menarik biaya hingga Rp 15 juta, padahal satuan biaya pemakaman terhadap korban COVID-19 sudah tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 yakni; pemulasaran Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1.75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transport mobil jenazah Rp 500 ribu dan disinfektan mobil jenazah Rp 100 ribu, total Rp 3.36 juta.
Berapa biaya pemakaman korban COVID-19 di Tanah Bumbu ?
Terkait biaya pemakaman korban COVID-19 di Tanah Bumbu Media ini menghubungi Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Bumbu, Eryanto Rais, SH, Rabu (24/06/20). Menurut Eryanto Rais, seluruh biaya pemakaman korban COVID-19 di Tanah Bumbu yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp 3.5 juta.
"Setahu saya seluruh biaya pemakaman antara lain pemulasaran, peti jenazah, kain kafan, sopir dan mobil ambulan adalah sebesar Rp 3.5 juta," ungkap Eryanto Rais.
Diketahui korban COVID-19 Tanah Bumbu hingga kini menurut Eryanto Rais ada 5 orang, mereka dimakamkan di lahan yang disediakan oleh Pemkab dan di lahan milik warga. penelusuran Kru Media ini 2 diantara warga korban COVID-19 dimakamkan di lahan milik seorang warga bernama Bahrani yang berada di sekitar kantor Kemenag Tanah Bumbu di Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin. (Red)
Biaya pemakaman tersebut meliputi antara lain pemulasaran, kantong jenazah, peti jenazah, transport dan disinfektan mp mobil jenazah.
Sebut saja biaya pemakaman di Jakarta sebesar Rp 3.36 juta, di Jombang Jawa Timur sebesar Rp 2.5 juta, di Tangerang malah terdapat rumah sakit yang mengambil kesempatan dengan menarik biaya hingga Rp 15 juta, padahal satuan biaya pemakaman terhadap korban COVID-19 sudah tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 yakni; pemulasaran Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1.75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transport mobil jenazah Rp 500 ribu dan disinfektan mobil jenazah Rp 100 ribu, total Rp 3.36 juta.
Berapa biaya pemakaman korban COVID-19 di Tanah Bumbu ?
Terkait biaya pemakaman korban COVID-19 di Tanah Bumbu Media ini menghubungi Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Bumbu, Eryanto Rais, SH, Rabu (24/06/20). Menurut Eryanto Rais, seluruh biaya pemakaman korban COVID-19 di Tanah Bumbu yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp 3.5 juta.
"Setahu saya seluruh biaya pemakaman antara lain pemulasaran, peti jenazah, kain kafan, sopir dan mobil ambulan adalah sebesar Rp 3.5 juta," ungkap Eryanto Rais.
Diketahui korban COVID-19 Tanah Bumbu hingga kini menurut Eryanto Rais ada 5 orang, mereka dimakamkan di lahan yang disediakan oleh Pemkab dan di lahan milik warga. penelusuran Kru Media ini 2 diantara warga korban COVID-19 dimakamkan di lahan milik seorang warga bernama Bahrani yang berada di sekitar kantor Kemenag Tanah Bumbu di Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.