Belum Terima THR Buruh Sawit Mogok Kerja - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 02 Juni 2020

    Belum Terima THR Buruh Sawit Mogok Kerja

    Empat Serikat Pekerja (SP) yang menaungi hampir 1.000 karyawan pekerja kebun kelapa sawit PT Eagle High Plantation (EHP) melakukan mogok kerja, Senin (02/06/20) di Kecamatan Kelumpang Hilir dan Hampang.

    Hal ini dilakukan para buruh karena permintaan dan tuntutan mereka tidak direspon oleh menajemen terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

    Informasi yang diterima Kru Media ini, 4 serikat pekerja yang terdiri dari SP Bun Intan Estate, Berlian Estate, Merah Delima Estate, Kalimaya Estate dibawah Federasi SP Bun Rajawali ini akan melaksanakan mogok kerja mulai tanggal 2 sampai 10 Juni 2020 atau 7 hari kerja.

    Sebelum aksi mogok ini dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku gabungan serikat pekerja ini telah menyampaikan surat ke Disnaker Kotabaru dan pihak terkait agar aksi mogok kerja yang mereka lakukan tidak menyalahi ketentuan perundangan.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Ir. H. Akhmad Asbili menyampaikan agar para pekerja melakukan mogok kerja dengan tertib, tenang dan menjaga suasana kondusif, serta tidak mudah terprovokasi.

    "Kami berharap mogok kerja ini berlangsung tertib, aman, dan tidak anarkis, silakan melakukan mogok kerja karena mogok itu adalah hak pekerja dan dilindungi undang-undang sesuai dengan ketentuan pasal 137 UU Ketegakerjaan, namun harus memenuhi syarat untuk melakukan mogok kerja," terang Asbili.

    Lebih lanjut Asbili berharap serikat pekerja dan manajemen PT EHP segera dapat mencapai kesepakatan agar semua pihak bisa berkerja kembali dan perusahaan dapat berjalan secara normal.


    "Harapan pemerintah khususnya Disnaker kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan. THR bagi para pekerja bisa segera dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan formula yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak," tutup Asbili.

    Diperoleh infomasi PT EHP mengalami permasalahan pada cash flow (aliran dana) keuangan, akibatnya manajemen hanya mampu membayar THR dengan dicicil selama 8 kali, sementara serikat pekerja meminta agar THR dibayarkan 2 kali, dengan rumusan 70 persen dibayar bulan Mei dan 30 persen pada bulan Juni 2020. Buntut ketidaksepakatan inilah yang memicu aksi mogok kerja. (RnS)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...