![]() |
H. Kamiluddin Malewa, SE |
Hari ini Selasa (30/06/20), kegiatan verifikasi faktual dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.
"Bawaslu hanya melakukan pengawasan terhadap kegiatan verifikasi faktual. Verifikasi faktual hanya boleh dilakukan terhadap wilayah yang para petugasnya sudah di-rapid test," ungkap H. Kamiluddin Malewa, SE, Selasa (30/06/20), di Sekretariat Bawaslu Tanah Bumbu.
Ditambahkannya, Bawaslu wajib melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual terkait dukungan untuk Calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, jika tak melakukan pengawasan maka akan mendapat sanksi administrasi dan pidana.
Wilayah kecamatan yang sudah boleh dilakukan verifikasi faktual adalah yang sudah melaksanakan rapid test, untuk kecamatan di Tanah Bumbu tinggal Kecamatan Simpang Empat yang belum melaksanakan rapid test terhadap para petugas penyelenggara dan pengawas Pilkada.
"Untuk verifikasi faktual dan pengawasannya setidaknya memakan waktu 7 hari hingga lebih," tutup Kamiluddin. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.