Satriadi |
Surat tertanggal 4 Mei 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi yang menindaklanjuti surat Bawaslu RI tentang pencegahan tindakan pelanggaraan dan sehubungan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020.
Bawaslu Kalteng menyampaikan 2 hal, pertama menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perundangan, karena dapat berkonsekuensi pada sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi pidana dan sanski lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua, menghindari politisasi Bantuan Sosial baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” tegas Satriadi. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.