Kebijakan pro rakyat kembali diluncurkan oleh Pemkab Kotabaru melalui pembebasan pembayaran rekening air PDAM selama 2 bulan.
Hal ini disampaikan Bupati Kotabaru, di hadapan para awak media, Jumat (08/05/20) di kantor Pemkab Kotabaru.
"Pemerintah Daerah memberikan subsidi kepada para pelanggan PDAM selama 2 bulan, yaitu rekening bulan Mei dan Juni 2020," terang Said Jafar
Kebijakan ini diambil Pemkab untuk menjawab persoalan sosial di masyarakat akibat serta dampak pandemi COVID-19 seiring menurunnya aktivitas dan daya beli warga Saijaan.
"Pemerintah akan memberikan subsidi ini untuk seluruh pelanggan PDAM di Kabupaten Kotabaru," ungkap Said Jafar.
Adapun kriteria penerima subsidi ini kata Said Jafar, adalah sebagai berikut pertama pelanggan rumah tangga dengan golongan A1, A2, A3, A4 dan pelanggan golongan sosial.
"Pelanggan golongan sosial atau khusus dimaksud disini adalah pelanggan rumah ibadah seperti mesjid, langgar mushola, dan lainnya, untuk teknis pelaksanaan silakan berkomunikasi langsung dengan PDAM di tempat masing-masing," tutup Said Jafar.
Seorang warga di kawasan Purwosari RT 06 Desa Semayap Pulau Laut Utara Kotabaru, Eci menyambut baik kebijakan ini sembari mengungkapkan, "syukurlah, pemerintah mengerti dan memahami kesulitan warga, subsidi ini sangat berarti dan sangat membantu masyarakat, bila mungkinkan sampai COVID-19 selesai barulah pelanggan PDAM bayar air kembali." (RnS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.