Sipie S Bungai |
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas ini mengatakan hal ini diberlakukan sementara guna mencegah menyebarnya pandemi COVID-19 ini.
"Untuk layanan lainnya masih bisa dilakukan seperti sejumlah pelayanan pada pendaftaran online non rekam. Mulai dari pengurusan pindah masuk, pindah keluar dan pindah data maupun duplikat rekord. Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak atau KIA masih bisa dilayani," jelas Sipie.
Ia menambahkan pemberlakuan ini bukan dikarenakan adanya kekosongan blanko, namun bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan memutus mata rantai penyebarannya dengan cara menghindari keramaian, mengingat setiap harinya di Kantor Disdukcapil sebagai Kantor Pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
“Ini kita lakukan sesuai surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri maupun Bupati Kapuas dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Saya berharap masyarakat dapat memaklumi dan memahami hal ini dengan bijak,” pungkasnya. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.