Tak Cukup Bukti Napi Asimilasi Praperadilkan Kapolres Kapuas - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 06 Mei 2020

    Tak Cukup Bukti Napi Asimilasi Praperadilkan Kapolres Kapuas

    Misran (43), Napi Rutan Kelas II B Kuala Kapuas yang baru beberapa saat menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi beberapa waktu lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas, dan yang bersangkutan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Kapuas. 

    Melalui kuasa hukumnya dari Kantor PH Law Office, sebagai Pemohon sudah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 15/PH LAW OFFICE-SK/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. 

    "Kami sudah mengajukan permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penahanan terhadap Pemohon, serta ganti
    kerugian dan rehabilitasi yang diajukan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas," ujar Benny Pakpahan, SH, Rabu (06/05/20).

    Dijelaskan Benny Pakpahan, pada hari Senin tanggal 6 April 2020 sekira jam 15.30 WIB, yakni ketika kliennya tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Tahanan Rutan Kuala Kapuas dikarenakan
    Pembebasan Bersyarat atas masa hukuman pidana yang telah dijalani. Kemudian Pemohon
    telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon yakni Polres Kapuas dan dilanjutkan dengan
    dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dengan sangkaan Pemohon terlibat sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Bangunan Sarang Burung Walet yang terjadi di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas pada Jumat tanggal 5 Juli 2019 lalu. 

    Kuasa Hukum Pemohon juga menjelaskan, pada saat Pemohon dilakukan pemeriksaan hanya berdasarkan pada keterangan Masri alias Dimas bin Unan (Alm), dan keterangan Gapur, padahal Pemohon telah menyampaikan bahwa Pemohon tidak pernah ikut dan atau pun tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang telah disangkakan Termohon, sehingga Pemohon sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan kepadanya.

    "Yang menjadi kejanggalan adalah Termohon tidak pernah menjelaskan pada Pemohon; keterangan dalam bentuk apa yang diterangkan Masri alias Dimas bin Unan (Alm), dan Gapur yang menuduh Pemohon sebagai Pelaku Tindak Pidana a Quo. Padahal Pemohon telah membantah tidak pernah melakukan pencurian tersebut," ujar Benny Pakpahan. 

    Sementara itu seorang diantara Kuasa Hukumnya, Sukri Gazali, SH juga menambahkan Ketika Termohon menangkap Pemohon pada tanggal 6 April 2020, Termohon menyatakan pada Pemohon bahwa ada rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terkait dengan Pemohon, akan tetapi pada saat pemeriksaan rekaman CCTV yang dimaksud Termohon tidak pernah ditunjukkan kepada Pemohon, dan Termohon tidak pernah menujukkan barang bukti apa yang memiliki keterkaitan dengan Pemohon selain keterangan Masri dan Gapur.

    Kemudian lanjut Syukri Gazali, SH, kesalahan besar lainnya ialah Termohon tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik Karaoke yang terletak Jalan Trans Kalimantan tempat Pemohon bekerja sebagai Operator Lagu, untuk menanyakan apakah Pemohon pada tanggal 5 Juli 2019 lalu sekira Jam 24.00 WIB berada di tempat karaoke tersebut. Bilamana Pemohon pada tanggal 5 Juli 2019 lalu sekitar Jam 24.00 WIB itu berada di tempat karaoke, maka sangkaan terhadap Pemohon merupakan hal yang tidak berdasar dan tidak cukup bukti. 

    "Hal ini wajib dilakukan Termohon dengan tujuan dapat menemukan bukti cukup keterlibatan Pemohon apakah terlibat melakukan pencurian," pungkas Sukri. (Dolok/Ary)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...