Meski sudah ada Surat Edaran terkait jam oeprasional pasar di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, namun tampaknya belum semua mengindahkannya.
Sesuai Surat Edaran tertanggal 24 April 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor yakni SE Nomor B/433.1/1433/DPP.SPP.1/IV/2020 tentang Pengaturan Operasional Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalsel; jam buka pasar dari jam 06.00 WITa hingga jam 14.00 WITa, sedangkan untuk pasar modern seperti minimarket jam buka dari 08.00 WITa hingga jam 20.00 WITa.
Di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang misalnya. Pasar di desa ini masih aktif beroperasi hingga malam hari. Disamping itu para pedagang dan pembeli juga banyak tak mematuhi protokol kesehatan seperti banyak yang tak menggunakan masker.
Kepala Desa Manunggal, Pairan, S.Sos ketika dikonfirmasi terkait masalah jam operasional pasar di desanya tersebut mengungkapkan, baru saja menerima Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu terkait jam operasional pasar dari Camat Karang Bintang.
"Sudah menerima kemarin dari pak Camat, baru hari ini disosialisasikan; untuk minggu depan pasarnya pada siang hari. Untuk hari ini masih (maaf) sampai malam, jam 08.00 WITa (Red, jam 20.00 WITa), untuk minggu depan dimohon untuk jam 08.00 WITa sampai jam 05.00 WITa sore (Red, jam 17.00 WITa), ungkap Pairan.
Sementara itu Kabid Pasar pada Disdagri Tanah Bumbu, Heri Susilo mengatakan, jam opewrasioan pasar berlangsung dari jam 08.00 pagi sampai jam 08.00 malam.
"Di Surat Edaran Bupati itu berlaku untuk semua pasar dari jam 06.00 pagi sampai jam 02.00 siang. Kalau pasar mingguan itu keterkaitannya dengan pihak desa, kalau surat edaran berlakunya menyeluruh," ujar Heri Susilo.
Ditambahkannya, terkait pasar Desa Manunggal yang beroperasi hingga malam hari menurut Heri Susilo itu pihak desa yang berperan untuk mengawasinya. (Alfian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.