Hal itu seperti diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, Iptu GM. Angga Satrya Wibawa, SIK, Senin (04/05/20), di ruang kerjanya.
Menurut Angga, pelayanan setiap hari kerja dari jam 08.00 WITa hingga jam 14.00 WITa dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Semua petugas memakai masker, sarung tangan dan kaca penutup muka serta memakai hand sanitizer, sedangkan warga yang datang minta pelayanan juga kita wajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang sudah kami persiapkan," ujar Angga pula.
Ditambahkannya, para petugas pelayanan sangat rentan terpapar COVID-19 karena berhubungan langsung dengan warga yang dilayani. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.