Polres Kotabaru menyampaikan 2 kasus penangkapan terkait Narkoba jenis Sabu, pada konferensi pers, Rabu (27/05/20).
Dari pengakuan tersangka barang tersebut akan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal yang disuruh oleh seseorang berinisial F yang berada di Banjarmasin melalui seseorang berinisial N yang sampai saat ini masih dalam pencarian. Untuk kedua Tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara semur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pertama, penangkapan terhadap Tersangka Ramdhani Thamrin alias Dani bin Tamrin Alwi, di Jl. Pangeran Indera Kesumajaya Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan PL Utara Kotabaru.
Dari Tersangka ditemukan barang bukti berupa Sabu sebanyak 260 paket dengan berat 130,80 gram dan 10 butir ekstacy dengan rincian paketan setengah kantong atau 16 paket. Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial F, dibawa dari Kota Banjarmasin ke Kotabaru dengan menggunakan mobil travel sampai di Batulicin terus naik speedboat ke Kotabaru. Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta untuk membawa Narkotika tersebut ke Kotabaru dan sudah dilakukan sebanyak 2 kali, sedangkan F masih dalam pencarian oleh pihak Polres Kotabaru.
Kedua, telah menangkap tangan tersangka bernama Zulkifli alias Ijul Bencong bin Arsad dengan seseorang berinisial Z yang merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas pada bulan Maret 2020 lalu melalaui program asimilasi dengan kasus yang sama, keduanya ditangkap di Jl. Raya Berangas Desa Sigam atau samping swalayan.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 53 paket dengan berat kotor 18,71 gram .
Dari pengakuan tersangka barang tersebut akan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal yang disuruh oleh seseorang berinisial F yang berada di Banjarmasin melalui seseorang berinisial N yang sampai saat ini masih dalam pencarian. Untuk kedua Tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara semur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari hasil penangkapan 2 kasus Narkotika tersebut didapatkan barang bukti dengan total 149,51 gram. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.