Polres Kotabaru Amankan Bandar Miras Residivis - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 08 Mei 2020

    Polres Kotabaru Amankan Bandar Miras Residivis

    Bertempat di Mapolres Kotabaru dilakukan press release penangkapan Bandar Miras, Kamis (07/05/20), disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Adnan Andi Syafruddin melalui Wakapolres, Kompol Doli M.Tanjung didampingi Kabag Ops, AKP Sofyan, Kasat Reskrim Iptu . Imam Wahyu Pramono pada saat press realese bersama awak media mengatakan. 

    Berawal dari patroli kegiatan Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polres Kotabaru pada Rabu (06/05/20) sekira jam 12.00 WITa, ditemukan warga berinisial MA dan NH yang sedang mengkonsumsi minuman keras, berdasarkan informasi dari warga tersebut dilakukan penelusuran asal usul minuman keras.

    Penulusuran mengarah kepada orang yang berinisial AS/Ag (56), warga Jl. Perumnas Blok D Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru yang merupakan Bos pemilik gudang Miras di Jl. Lingkar Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau laut Utara Kotabaru.

    Polres Kotabaru langsung memeriksa isi dalam gudang tersebut. Sdr AS/Ag pun tak berkutik setelah didalam gudangnya terdapat ribuan botol Miras berbagai jenis dan merk.

    Dari hasil penangkapan tersebut Polres Kotabaru menyita Miras berbagai merk seperti 1.224 kaleng Bir Bintang @ 500 ml, 1.080 jenis Whisky merk Mansion House @ 250 ml, 72 botol merk New Port @ 620 ml, 264 botol Wisky produk China @ 250 ml, dan 72 botol merek Iceland Triple Destiled Vodka @ 500 ml, total 2.712 botol.

    Tersangka AS alias Ag ternyata tidak memiliki ijin memperdagangkan minuman keras berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB). Sedangkan AS sudah 3 kali diproses hukum terkait perdagangan miras ini.

    Tersangka dikenanai dengan aturan hukum yang dilanggar dengan 2 Undang Undang seperti 
    Pasal 62 ayat 1 Jo pasal ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 2 milyar, dan Pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda Rp 10 milyar.

    Atas pelanggaran tersebut pelaku dan barang bukti ditahan dan disita oleh Polres Kotabaru sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Anto)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...