ilustrasi |
Akan dilakukannya rapid test kepada para Wartawan/Jurnalis itu berdasarkan undangan yang dikirimkan oleh pihak Diskominfo, Senin (04/05/20).
Pelaksanaan rapid test pada Rabu (06/05/20), bertempat di Unit Transfusi darah PMI Kabupaten Tanah Bumbu, dari jam 09.00 WITa hingga jam 13.00 WITa. Bagi Wartawan/Jurnalis yang berminat mengikuti rapid test diwajibkan membawa E-KTP dan ID Card Pers.
Kegiatan tersebut merupakan langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di kalangan para Wartawan/Jurnalis yang diketahui bertugas di lapangan dengan ruang gerak yang cukup luas. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.