Hati-hati !
Ini semacam warning atau peringatan bagi para petugas dealer kendaraan bermotor yang mendatangi dan menagih angsuran kredit sepeda motor maupun mobil di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.
Apalagi sampai mendatangi pihak yang bersangkutan, atau yang kredit kendaraan bermotor. Anda bisa-bisa dilawan kalau memaksa minta bayaran angsuran, atau dilaporkan ke pihak Kepolisian jika berniat maupun mengambil kendaraan bermotor dari tangan si Kreditur.
"Saya kerasi aja petugasnya yang maksa suruh saya bayar angsuran. Mereka (dealer, Red) mestinya memahami situasi dan kondisi saat ini yang mengharuskan kita tak bisa berkerja maksimal bahkan berhenti berkerja total, uang dari mana untuk bayar angsuran," ungkap seorang warga di kawasan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Tanah Bumbu.
Ditambahkannya, pihak petugas dari Dealer sepeda motor sempat akan membawa sepeda motornya, namun ia katakan kalau sampai mengambil sepeda motor secara paksa maka ia akan laporkan sebagai tindakan perampasan.
"Apakah para petugas dari Dealer itu tak baca berita sudah banyak diantara mereka yang dihakimi massa gara-gara mengambil sepeda motor kreditan secara paksa, apa mereka mau seperti itu juga ?" ungkap warga itu seolah melontarkan ancaman.
Seorang warga lainnya masih di kawasan Desa Sejahtera juga, yang didatangi petugas Dealer sepeda motor, melakukan hal yang sama. Bersikeras mempertahankan sepeda motornya karena belum bisa membayar angsuran.
Simak juga : Di Masa COVID-19 Ibadah Kristiani Gunakan Live Streaming
"Selama kondisi darurat COVID-19 ini usaha saya jadi tutup, dari mana saya bisa dapat uang untuk bayar angsuran. Mereka (Petugas Dealer, Red) bersikeras mau membawa paksa sepeda motor saya. Maka saya lawan saja. Mereka memberi saya tempo 3 hari untuk membayar angsuran, dan saya akan laporkan ke Polisi kalau mereka nanti datang ke saya lagi," ungkap warga yang usaha cukur rambutnya terpaksa tutup oleh karena COVID-19.
"Pihak Dealer kendaraan bermotor itu mestinya juga memahami situasi dan kondisi seperti saat ini. Kalau mereka mau main paksa menyita kendaraan bermotor kreditan; ini bisa dikategorikan perampasan. Mengambil kendaraan bermotor kreditan yang menunggak angsuran mestilah melalui pihak Pengadilan," ungkap seorang warga yang tampak mengerti masalah hukum terkait fidusia.
Ia pun berharap terjkait masalah ini pihak Kepolisian bersikap netral jangan sampai ikut membla pihak Dealer kendaraan bermotor tapi berpegang aturan hukum yang berlaku. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.