Deny Haryanto, SE, MM |
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM, Rabu (06/05/20).
"Kami akan koordinasikan dengan Dinas PMD dan pihak desa terkait dengan pasar desa, dan minggu lalu sudah saya komunikasikan dengan Kadis PMD terkait surat edaran untuk pasar-pasar yang ada di desa," ungkap Deny.
Ditambahkannya, terkait dengan pasar desa pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan ada di desa masing-masing kalau desa memiliki pasar. Surat Edaran terkait jam operasional pasar yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu itu dikarenakan kondisi darurat penyebaran pandemi COVID-19. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.